Dalam dunia yang semakin terhubung secara digital, perlindungan data pribadi menjadi semakin krusial. Sebagai upaya untuk menjaga hak-hak dasar warga negara terkait data pribadi, pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mulai berlaku sejak Oktober 2022. 

UU ini hadir sebagai landasan hukum yang kuat untuk melindungi data pribadi setiap individu, memastikan bahwa privasi warga negara dihormati sebagai bagian dari hak asasi manusia. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman dari ancaman. Inilah landasan konstitusional yang mendasari pentingnya UU PDP. 

Data pribadi yang dilindungi mencakup informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang baik secara langsung maupun tidak langsung. UU PDP tidak hanya mengatur pemrosesan data di dalam negeri, tetapi juga mencakup warga negara Indonesia yang berada di luar negeri jika data mereka diproses di luar wilayah hukum NKRI. 

UU PDP terdiri dari 16 Bab dan 76 Pasal yang meliputi berbagai aspek penting, mulai dari hak subjek data pribadi, kewajiban pengendali data, hingga sanksi bagi pelanggarannya. Salah satu bagian krusial dari UU ini adalah larangan terhadap empat jenis tindakan pidana bagi yang melanggarnya, yaitu berupa perbuatan secara melawan hukum memperoleh, mengumpulkan, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara ilegal, serta membuat atau memalsukan data pribadi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak main-main, pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara atau denda. 

Dengan UU PDP ini, negara tidak hanya melindungi data pribadi kita, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga privasi dan keamanan data di era digital ini.