Di era modernisasi ini banyak hal yang sudah bertransformasi ke dalam bentuk digital. Contohnya saja game online, belanja online, uang digital, termasuk beragam media sosial yang menampilkan segala bentuk informasi di dalam gadget kita. Tentu perkembangan tersebut tidak hanya pada sisi positif melainkan juga sisi negatif. Termasuk kegiatan yang dilarang seperti perjudian, hari ini kita sudah menyaksikan betapa akibat digitalisasi, kegiatan terlarang semacam judi online sangat mudah diakses. Itulah yang menjadi keresahan utama kami dalam bahasan kali ini.
 

Sebagai generasi Z, kami merasa sangat amat khawatir terhadap peredaran judi online di Indonesia. Dengan adanya judi online ini perjudian semakin mudah diakses oleh siapapun yang memiliki gadget layaknya game online biasa. Tidak hanya orang dewasa, tetapi di kalangan remaja seumuran saya juga bisa dengan mudah mendownload dan memainkannya. Bahkan generasi di bawah kami (gen alpha) pun bisa memainkan judi online jika tidak diawasi dengan baik oleh orang tuanya.
 

Ada banyak sekali iklan – iklan judi online yang sering lewat ketika kita membuka media sosial, entah itu dari facebook, instagram, youtube dan lain lain. Bahkan Influencer favorit yang biasa kita tonton pun juga sering mengiklankan judi online. Semisal ada streamer game favorit kita yang mengiklankan judi online dengan berkedok disawer jutaan rupiah oleh admin judi online. Tanpa mereka sadari, seluruh penontonnya yang notabene dari berbagai kalangan usia bisa saja tepengaruh untuk ikut bermain judi online.
 

Lebih jauh, yang demikian juga punya dampak buruk terhadap perekonomian bangsa. Dikutip dari kompas.com pada kuartal I 2024, tercatat sudah 101 Triliun perputaran uang dari hasil transaksi judi online. Bukankah uang sebanyak itu akan diputar di luar negeri (oleh bandar-bandar judi online) dan tidak berputar di dalam negeri?. Padahal jika dipergunakan untuk hal lain tentunya dana sebesar itu dapat membantu berbagai sektor lain, baik itu bidang kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur dan lain sebagainya.
 

Sudah sangat banyak yang menjadi korban dari perjudian online. Dampaknya seseorang bisa menjadi sangat terpengaruh atau kecanduan untuk bermain terus menerus hingga mendapatkan hasil yang diinginkan. Padahal seharusnya mereka tahu jika judi online ini dengan mudah diatur oleh seorang bandar yang bisa menentukan menang atau kalahnya mereka (yang pasti bandar tidak mungkin mau kalah). Orang yang sudah gila berjudi bisa saja menghabiskan seluruh harta yang ia punya. Bahkan bisa saja mereka menggunakan jasa pinjaman online (pinjol) supaya bisa menyalurkan hasrat dan rasa penasaran untuk meraih keuntungan dari berjudi online. Yang mereka pikirkan jika meraih kemenangan harta yang lenyap bisa kembali, padahal kenyataannya tidak. Dan Sekali lagi, korbannya mencakup semua kalangan, termasuk Gen-Z.
 

Selain itu, banyak sekali hal yang bisa ikut hancur akibat judi online ini. Bagi Gen-Z yang sangat mementingkan “mental health”. Mereka yang kecanduan judi online bisa saja rusak kesehatan mentalnya, belum lagi hubungan dengan teman dan orang tua, hingga terkuburnya cita-cita. Banyak juga yang memilih untuk mengahkiri hidupnya dikarenakan sudah tidak lagi memiliki apa.
 

Banyak langkah yang pemerintah lakukan untuk memberantas hal ini seperti memblokir ribuan website dan iklan judi online tetapi menurut kami, semua ini tidak akan ada habisnya. Memberantas judi online tidak cukup hanya dengan memberantas situsnya saja. Menurut saya solusi yang tepat adalah dengan mengadakan sosialisasi tentang strategi pengelabuan yang dilakukan oleh sistem ataupun bandar judi online, setelah itu upaya lain yang juga tidak boleh berhenti seperti memblokir seluruh iklan judi online yang tersebar di media sosial dan juga mengambil tindakan tegas terhadap influencer yang mengiklankan judi online dan membuat masyarakat terpengaruh. Dengan begitu diharapkan bisa memberi hasil  positif yang bisa meredam akses judi online di Indonesia.
 

Semoga tulisan ini bermanfaat, khususnya untuk menerangkan bahwa disamping banyaknya user judi online dari kalangan Gen-Z, banyak juga bagian dari kami yang ingin agar kegilaan judi online ini dapat segera berhenti.