Jangan Asal Sebar Data Pribadi Orang Lain
Data pribadi merupakan hal terpenting bagi tiap individu, dimana data pribadi ini mencakup berbagai informasi seseorang berupa data umum yang meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan agama. Serta data spesifik, seperti data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nah, karena data pribadi ini tidak bisa dianggap remeh, dan menjadi satu kesatuan dalam suatu individu alias masyarakat, Indonesia pun mengatur hal terkait data pribadi di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Selain itu, perlu diketahui pula, ancaman hukuman atas perbuatan menyalin data milik orang lain tanpa hak atau melawan hukum, Sanksi pidananya diatur dalam Pasal 48 UU ITE sebagai berikut:
1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak dipidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
3. Terhadap perbuatan pada angka 1 yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Tak hanya satu pasal saja, kita pun dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar, jikalau “mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya”. Hal ini tertuang pada Pasal 65 jo. Pasal 67 UU PDP ayat 2.
Ketatnya perlindungan data pribadi tersebut, menjadi pengingat bagi kita semua sebagai masyarakat Indonesia harus berhati-hati dalam bertindak, terutama dalam hal membagikan data pribadi orang lain, baik itu secara digital maupun non digital. Hal ini dikarenakan, tindakan penyebaran data pribadi tanpa izin ini merupakan bentuk tindak kejahatan yang dapat merugikan orang yang datanya kita sebarkan.
Data pribadi yang terlanjur disebarluaskan ini, bisa saja menjadi hal yang membahayakan pula bagi si pemilik data. Karena, data tersebut bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak bertanggung-jawab, misalnya digunakan untuk pinjaman online (pinjol), bahkan untuk menipu orang lainnya.
Untuk itu, yuk sama-sama kita lebih bijak dalam bertindak maupun memposting suatu hal. Karena kejahatan pun, bisa terjadi karena hal-hal yang dianggap kecil padahal berdampak besar.
Sumber : Team IKP
Penulis : Intan Pitaloka
Fotografer : freepik