APBD Kep. Babel 2025 Disahkan Rp2,5 Triliun, Fokus 3 Program Prioritas
PANGKALPINANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel), menyepakati Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di DPRD Kep. Babel, Kamis (29/11/2024).
Besaran postur APBD Kep. Babel yang disepakati DPRD Kep. Babel dalam penyusunan rancangannya telah melalui berbagai proses, mulai dari pembahasan di setiap Komisi DPRD Kep. Babel dan Badan Anggaran yang pada akhirnya disahkan sebesar Rp2.563.914.561.344,22, atau lebih dari Rp2,5 triliun.
Penjabat (Pj) Gubernur Kep. Babel Sugito, dalam sambutannya usai mendengarkan tanggapan akhir dari seluruh fraksi, menyampaikan ucapan syukur atas kerja sama DPRD Kep. Babel bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kep. Babel. Selanjutnya pengesahan tersebut akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi, tambah Sugito.
"Untuk semua ini, saya atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih atas keputusan menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut. Kami mengharapkan agar seluruh kegiatan yang tercantum dalam rancangan APBD ini dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya," ujar Sugito.
Ia melanjutkan, APBD tahun anggaran 2025 akan difokuskan pada program penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, dan perlindungan sosial. Oleh karenanya, catatan, usulan-usulan, saran serta masukan yang telah disampaikan fraksi akan menjadi perhatian Pemprov. Kep. Babel.
"Saya mengharapkan bantuan seluruh anggota DPRD secara optimal, dan proporsional untuk mengawasi pelaksanaan APBD sesuai dengan kewenangan yang dimiliki agar program kegiatan yang dilaksanakan dapat menyentuh langsung untuk kepentingan masyarakat di Negeri Serumpun Sebalai," ujarnya.
Masih dalam sambutannya pada rapat paripurna yang diketuai Eddy Iskandar, agar APBD 2025 terlaksana secara tertib sesuai peraturan perundang-undangan, Sugito meyakinkan jika setiap anggaran perlu dilakukan secara transparan kepada masyarakat, dan penuh dengan tanggung jawab.
"Banyak pihak yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran ini, baik pengawasan formal dan fungsional maupun pengawasan masyarakat. Maka, dalam peruntukannya harus dilakukan secara terukur dan transparan berdasarkan indikator, dan target kinerja yang akan dicapai," katanya.
Sumber : Diskominfo Babel
Penulis : Rangga
Fotografer : Fajar